Kamis, 19 Maret 2015

Materi Debat tentang Tenaga Kerja Asing Wajib Berbahasa Indonesia


Pekerja Asing di indonesia wajib berbahasa indonesia - Orang asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. Terlebih dahulu, mereka harus mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia yang diselenggarakan Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional.

“Ya ini semacam Toefl dalam bahasa Inggris,” kata Kepala Bidang Pembinaan Bahasa Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Mustakim di sela-sela Simposium Internasional Perencanaan Bahasa di Jakarta, Selasa (2/11/2010).

Menurut Mustakim ketentuan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini mewajibkan orang asing yang akan bekerja di Indonesia atau yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia.

“Sekarang kan undang-undangnya sudah ada hanya menunggu Perpres. Perpres masih akan dibahas di tingkat departemen antar kementeriaan,” jelasnya.

Negara lain, lanjutnya juga memberlakukan aturan ini, bahwa orang asing yang bekerja juga harus mempunyai kemampuan berbahasa di negara tujuan.

“Kita kalau belajar atau bekerja keluar negeri kan diwajibkan mempunyai kemampuan berbahasa asing,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Mustakim persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik harus dimiliki bagi pekerja asing yang akan bekerja, seperti menjadi wartawan ataupun dokter.

“Untuk yang menjadi WNI mungkin syaratnya tidak terlalu berat, punya kemampuan untuk tingkat dasar saja untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya.

“Sekarang ini sudah ada ratusan orang asing yang telah mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia,” pungkasnya.

Mentri m hanif dhakiri 
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya segera memgimplementasikan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia.
"Kita harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (2/1).
Saat ini, draf revisi Permenakertrans No 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.
Menaker mengatakan, rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
Sedangkan, materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan Bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) .
Selain uji kemampuan Bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA juga harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu mengunggah (upload) dokumen perizinan melalui sistem online. "Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja," kata Hanif.
Selain itu, para TKA pun harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan, dan kontrak kerja. Persyaratan tersebut dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh KemenkumHAM dan dikecualikan juga bagi TKA yang bekerja sebagai layanan purnajual (after sales service) dan jasa impresariat.
Sementara itu, untuk meningkatkan layanan proses perizinan TKA, Menaker mensyaratkan pendaftaran dilakukan secara online dan memangkas waktu layanan bagi pelayanan rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari dua hari menjadi satu hari.
Sedangkan, untuk membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, Menaker menyatakan akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian, dan intansi terkait lainya.
Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA bekerja di Indonesia, menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang. TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), dan Korea Selatan (7.678), kemudian India (4.680), Malaysia (3.779), dan Amerika Serikat (2.497).
Dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri sebanyak 23.482 orang, dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang.
From : Beritasatu.com

NASIONALSelasa, 2 November 2010 - 17:21 wib

Iman Rosidi - Trijaya

Facebook Twitter Google+
JAKARTA - Orang asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia. Terlebih dahulu, mereka harus mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia yang diselenggarakan Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional.

"Ya ini semacam Toefl dalam bahasa Inggris," kata Kepala Bidang Pembinaan Bahasa Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Mustakim di sela-sela Simposium Internasional Perencanaan Bahasa di Jakarta, Selasa (2/11/2010).

Menurut Mustakim ketentuan itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang ini mewajibkan orang asing yang akan bekerja di Indonesia atau yang akan mengikuti studi di Indonesia atau yang akan menjadi warga negara Indonesia itu harus mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia.
"Sekarang kan undang-undangnya sudah ada hanya menunggu Perpres. Perpres masih akan dibahas di tingkat departemen antar kementeriaan," jelasnya. 

Negara lain, lanjutnya juga memberlakukan aturan ini, bahwa orang asing yang bekerja juga harus mempunyai kemampuan berbahasa di negara tujuan.

"Kita kalau belajar atau bekerja keluar negeri kan diwajibkan mempunyai kemampuan berbahasa asing," ujarnya.

Meski demikian, menurut Mustakim persyaratan kemampuan berbahasa Indonesia yang baik harus dimiliki bagi pekerja asing yang akan bekerja, seperti menjadi wartawan ataupun dokter.

"Untuk yang menjadi WNI mungkin syaratnya tidak terlalu berat, punya kemampuan untuk tingkat dasar saja untuk keperluan sehari-hari," tandasnya.

"Sekarang ini sudah ada ratusan orang asing yang telah mengikuti Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia," pungkasnya.  (hri)
News.okezone.com

1 komentar: